JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum memberi batas waktu hingga 20 April 2009 kepada warga masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pemilihan presiden 2009 namun belum terdaftar. Data baru tersebut akan ditambahkan ke dalam DPS (daftar pemilih sementara) pilpres 2009 yang akan diumumkan melalui kelurahan dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di seluruh Indonesia.
"Masyarakat atau petugas KPPS dapat mendaftarkan warga sebelum 20 April agar bisa tercatat dalam DPT untuk pilpres," kata anggota KPU Andi Nurpati kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/4) malam.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Program Pilpres, maka proses perbaikan DPS pilpres hasil tanggapan masyarakat berlangsung tanggal 8-20 April 2009. DPS pilpres tersebut akan diambil dari DPT pemilu legislatif yang telah berlangsung 9 April lalu.
Selanjutnya, data tersebut akan direkapitulasi di tingkat kabupaten/kota dan ditetapkan sebagai DPT pilpres pada 25-28 April. Tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi DPT di tingkat provinsi pada 1-5 Mei dan penetapan DPT di tingkat nasional pada 6-13 Mei.
Pilpres 2009 itu sendiri akan berlangsung pada 8 Juli 2009 dan bila ada putaran kedua akan dilaksanakan pada 8 September 2009. "Pada pilpres putaran kedua tidak ada lagi perbaikan DPT," kata Andi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar